Kazan Stanki Others Nikah Siri Berikut Pemahaman, Hukum, Syarat Biar Sesuai sama Peraturan agama

Nikah Siri Berikut Pemahaman, Hukum, Syarat Biar Sesuai sama Peraturan agama

Nikah Siri merupakan Pernikahan jadi peristiwa penting yang tak terlewatkan buat kebanyakan orang. Oleh maka itu, beberapa orang yang rayakan pernikahannya itu untuk memperlihatkan posisi baru mereka jadi pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan mesti sah di mata negara dan agama. Tapi, ada banyak orang yang cuma kerjakan pernikahan di balik tangan atau umum diketahui istilah nikah siri.

Nikah siri dapat diasumsikan sebagai bentuk pernikahan yang sedang dilakukan berdasar hukum agama, tapi tak dipublikasikan terhadap publik dan tidak terdaftar sah di Kantor Soal Agama (KUA) serta Kantor Catatan Sipil. Dalam kata lain, nikah siri yaitu pernikahan yang syah secara agama, tapi tidak resmi di mata hukum.

Di kelompok ulama sendiri, hukum tentang nikah siri masih tetap ada kontra serta pro. Beberapa berasumsi kalau nikah siri diperbolehkan serta bisa saja dijalankan asal dengan tujuan khusus dan menaati syarat dan rukun menikah dalam Islam. Ada yang melihat jika nikah siri itu tidak diperbolehkan karena mudharat-nya makin banyak.

Nikah siri sebagai nikah yang tak dicatat di pemerintahan, di dalam masalah ini Kantor Pekerjaan Agama (KUA). Maka, tidak miliki kemampuan hukum lebih pada ibu serta anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pendataan hukum ditetapkan sebagai pelanggar hukum.

Dikarenakan, hal tersebut bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang mengatakan kalau tiap-tiap pernikahan harus dimonitor oleh karyawan pencatat pernikahan serta itu dibarengi sangsi berbentuk denda dan kurungan tubuh.

A. Pada umumnya pernikahan siri punya ciri-khas seperti berikut :

1. Pernikahan tiada wali

Pernikahan tanpa wali yaitu pernikahan yang sudah dilakukan dengan cara rahasia karena faksi wali wanita tak sepakat atau lantaran memandang resmi pernikahan tanpa wali atau cuma karena mau menurutkan gairah syahwat semata tanpa ada mengacuhkan keputusan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang disembunyikan lantaran alasan-pertimbangan spesifik /H3

Semisalnya karena takut ada stigma negatif dari orang yang udah merasa pemali pernikahan siri atau lantaran pemikiran-pertimbangan yang ruwet yang lain memaksakan satu orang buat rahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam penglihatan agama diijinkan sepanjang beberapa hal sebagai rukunnya tercukupi /H3

Di dalam masalah tersebut, semuanya beberapa hal yang diizinkan sejauh saat kerjakan atau menempuh pernikahan itu sedikit mudharat/ effect jelek yang terjadi. Tetapi bedanya yakni tidak miliki bukti orisinal kalau sudah menikah. Dalam kata lain, tak miliki surat syah jadi seorang masyarakat negara yang mempunyai posisi yang kuat dalam hukum. Nikah siri kendati dalam legal Islam dapat diabsahkan, akan tetapi dalam legal negara tidak dapat syah.

B. Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri jadi pernikahan secara rahasia sesungguhnya tidak diperbolehkan oleh Islam sebab Islam larang seseorang wanita untuk menikah tanpa setahu walinya. Masalah ini didasari di hadist nabi yang diungkapkan oleh Abu Musa ra, sebenarnya Rasulullah saw bersabda ;

“Tidak syah sesuatu pernikahan tiada seseorang wali.”

Hadist itu diperkokoh hadist yang lain diriwayatkan oleh Aisyah ra, sebetulnya Rasulullah saw sebelumnya pernah bersabda ;

“Wanita mana saja yang menikah tanpa ada mendapai ijin walinya, jadi pernikahannya batil; pernikaannya batil.”

Abu Hurayrah ra pula meriwayatkan sebuah hadist, bahwasanya Rasulullah saw bersabda ;

“Orang wanita tak boleh menikahkan wanita yang lain: Seorang wanita pun tidak punya hak menikahkan dianya. Lantaran, kenyataannya wanita pezina itu ialah (seseorang muslim) yang menikahkan diri sendiri.”

Maka bisa diartikan jika pernikahan tanpa ada wali ialah pernikahan yang terdapat sifat batil. Pernikahan siri termasuk perlakuan maksiat terhadap Allah SWT dan memiliki hak mendapati sangsi di dunia. Namun, tak ada ketetapan syariat yang pasti mengenai bentuk serta kandungan ancaman buat beberapa orang yang terturut dalam pernikahan tanpa ada wali. Oleh maka itu, kasus pernikahan tanpa ada wali serta eksekutornya bisa diganjar hukuman. Seseorang hakim bisa memastikan ancaman penjara, pengisolasian dan lain-lain terhadap pelaksana pernikahan tanpa wali.

C. Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri ditata pada beberapa pasal negara antara lain:

1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang cuman ditujukan buat penganut Islam ini menggariskan tiap-tiap orang yang dengan menyengaja mengadakan perkawinan tidak di depan petinggi pencatat nikah dipidana teror hukum beragam, dimulai dengan 6 bulan sampai 3 tahun serta denda dimulai dari Rp. enam juta sampai Rp. 12 juta. Selainnya menyentuh problem kawin siri, ini RUU mengusik kawin mutah atau kawin kontrak.

2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang

Pasal 144 sebutkan jika tiap-tiap orang yang melaksanakan perkawinan mut’ah dijatuhi hukuman penjara selamanya tiga tahun serta perkawinannya gagal lantaran hukum. RUU ini mengendalikan bab perkawinan campur di antara 2 orang yang tidak sama kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 sebutkan, calon suami yang berkenegaraan asing harus bayar uang agunan ke calon istri lewat bank syariah senilai Rp. 500 juta.

D. Macam-Jenis Nikah Siri

Dari keterangan di atas, jadi bisa dirangkum kalau hukum syariat nikah siri yakni sebagaimana berikut:

1. Nikah siri yang disebut pernikahan tanpa ada wali

Islam terang larang wanita untuk menikah dengan seorang laki laki tanpa kesepakatan serta kemunculan wali. Tindakan nikah siri ini tergolong perlakuan maksiat yang berdosa bila dijalankan. Aktor dari nikah siri ini layak mendapati ancaman baik di dunia ataupun di akhirat.

2. Nikah Siri yang Dikerjakan Tanpa Pendataan di KUA

Nikah siri yang bermakna nikah yang sedang dilakukan tanpa ada pendataan di instansi pendataan sipil atau KUA (Kantor Masalah Agama). Nikah ini punya dua hukum yang beda yakni hukum pernikahan serta hukum tidak mencatat pernikahan di KUA.

Oleh karenanya, nikah siri yang saat ini dikenali dalam rakyat yaitu nikah yang sudah dilakukan syah berdasar agama akan tetapi tak syah di depan hukum sebab tidak terdapat bukti pendataan pada instansi pendataan sipil. Dalam pada itu, nikah siri tidak ada wali yakni tidak resmi baik di depan agama ataupun di mata hukum.

E. Posisi Anak di Nikah Siri

Orang anak yang syah menurut Undang-Undang, ialah dari hasil perkainan yang resmi. Ini terdapat dalam Undang- Undang No. satu tahun 1974 perihal Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang syah yaitu beberapa anak yang dilahirkan dalam atau sebagai karena perkawinan yang resmi.

Soal ini mengarah jika status anak miliki interaksi dara dengan ke-2 orang tuanya. Dalam beberapa masalah perihal hak anak hasil nikah siri ada masalah dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, peninggalan ataupun akte kelahiran.

Status anak nikah siri tidak ditulis oleh negara, jadi status anak itu disebut di luar nikah. Secara agama, posisi anak hasil dari nikah siri memperoleh hak yang sama dengan anak hasil pernikahan syah berdasar pada agama.

Namun demikian, perihal ini tidak sesuai dengan hukum yang berlangsung di Indonesia. Perihal ini berlawanan perundang-undangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A

F. Argumen Nikah Siri

Ada sekian banyak argumen pasangan menunjuk pernikahan siri, diantaranya:

– Tunggu hari yang pas buat menjalankan pernikahan tercantum di KUA dengan argumen selama waktu nantikan itu tidak berlangsung perzinahan.

– Kedua-duanya atau salah satunya faksi calon mempelai belum bersiap karena masih sekolah/ kuliah atau masih tetap terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diijinkan nikah lebih dulu.

– Dari faksi orangtua, pernikahan ini bertujuan buat terdapatnya ikatan sah dan menghindar dari tindakan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.

– Ke-2 atau satu diantara faksi calon mempelai belumlah cukup usia / dewasa, sedangkan faksi orangtua mengharapkan tersedianya perjodohan di antara ke-2 nya. Maka dari itu masa yang akan datang calon mempelai tak lagi nikah dengan faksi lain dan dari faksi calon mempelai wanita tidak dipinang seseorang.

– Selaku pemecahan untuk memperoleh anak kalau dengan istri yang terdapat tidak diberikan karunia anak. Kalau nikah dengan cara resmi bakal terganjal dengan Undang-Undang atau ketentuan lain, baik yang tersangkut ketentuan perkawinan ataupun kepegawaian atau kedudukan.
– Terpaksa sekali seperti faksi calon pengantin laki laki ketangkap basah bersuka-ria sama wanita pujaannya. Karena dengan argumen belum bersiap dari faksi laki laki, karenanya untuk tutup noda dijalankan nikah siri.

Diluar itu, juga ada yang terhambat lantaran faksi wanita secara legal resmi masih tetap terlilit interaksi dengan lelaki, contohnya menganggap kalau wanita itu sudah janda secara hukum agama, akan tetapi belum mengurusi perpisahan di pengadilan.

– Melegalkan secara agama buat lelaki yang udah beristri karena persoalan mengharap ijin atau mungkin tidak berani ijin terhadap istri pertama kalinya ataupun tidak terasa nyaman ke mertuanya.

G. Undang-Undang Perkawinan

Di dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan jika perkawinan sebagai ikatan lahir serta batin di antara seseorang pria dengan seseorang wanita buat membuat rumah tangga yang berbahagia serta abadi menurut Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tentang hal syahnya perkawinan tercatat dalam Pasal 2 Ayat (1) yang keluarkan bunyi sebagaimana berikut:

“Perkawinan merupakan syah, jika dijalankan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya itu”

Maka bisa disebut kalau sepanjang pernikahan dilakukan sama dengan keputusan agama yang diyakininya, karena itu pernikahan itu dipandang syah secara hukum baik pernikahan itu dikerjakan di depan petugas yang dipilih oleh Undang-Undang atau tidak (siri atau di balik tangan).

Tapi sebagai permasalahan, berkaitan pembuktian ada pernikahan itu yang menurut peraturan perundangan cuma bisa ditunjukkan Cuplikan Dokumen Nikah yang diluncurkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Dokumen Perkawinan oleh catatan sipil. Hingga saat suatu pernikahan tak dijalankan di depan petugas yang dipilih, maka dapat persoalan pada pembuktian pernikahannya. Lantaran tidak tertera di lembaga yang berkuasa, seperti ditata dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Masing-masing perkawinan ditulis menurut ketentuan Undang-Undang yang berlangsung”

H. Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan ditata dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 sebagaimana berikut :

– Perkawinan yaitu syah jikalau dijalankan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya tersebut.
– Masing-masing perkawinan ditulis menurut Perundang-undangan yang berjalan.
Menurut Undang-Undang itu, walaupun udah syah dimata agama tiap-tiap perkawinan haruslah tetap terdaftar secara negara. Berarti, nikah siri dirasa tidak resmi di mata hukum Indonesia karena tak ada akte nikah dan beberapa surat sah berkaitan keabsahan pernikahan itu.

1. Resiko Positif serta Negatif Nikah Siri

Secara hukum positif, nikah siri tak selengkapnya satu perlakuan hukum lantaran tak terdaftar sah dalam catatan pemerintahan. Anak yang lahir dari pernikahan siri dikira tak bisa dilegalisasi oleh negara lewat surat kelahiran.

Tiap-tiap masyarakat negara Indonesia yang lakukan pernikahan harus mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk memperoleh surat atau surat nikah.

Perkawinan cuman bisa dipastikan akte nikah yang dibentuk oleh karyawan pencatat nikah. Resiko hukum yang muncul dari suatu pernikahan siri berlangsung apabila ada perpisahan, yakni istri kulit memperoleh hak atas harta bersama jikalau suami tidak memberinya.

Disamping itu, kalau ada peninggalan yang ditinggal oleh suami lantaran wafat, anak serta istri amat susah memperoleh hak dari harta peninggalan. Bila orang suami profesinya jadi PNS, istri atau anak tidak punya hak mendapati sokongan apa saja.

Dari sisi menyalahi hukum pernikahan di Indonesia, menikah dengan cara siri pun punyai banyak efek negatif, terutamanya buat golongan wanita. Ada sekian banyak resiko negatif menikah siri, di antaranya:

– Faksi wanita tak dapat tuntut hak-hak-nya selaku istri yang udah dilanggar oleh suami sebab tidak tersedianya kapabilitas hukum yang masih pada legitimasi perkawinan itu.
– Keperluan berkaitan pembikinan KTP, KK, paspor dan dokumen kelahiran anak tak bisa dilayani karena tidak ada bukti pernikahan berbentuk surat nikah/ buku nikah.
– Nikah siri condong membuat salah satunya pasangan, utamanya suami lebih bebas untuk tinggalkan keharusannya.
– Banyak tindakan kekerasan kepada istri
– Bisa pengaruhi mental anak serta istri.
– Penistaan seksual kepada wanita sebab dipandang sebagai pelepasan hasrat sejenak buat para laki laki.
– Bakal ada banyak masalah poligami yang berlangsung
– Tidak ada keputusan status wanita selaku istri serta keputusan posisi anak di mata hukum atau orang.
Selainnya pengaruh negatif, ada imbas positif kendati pengaruh negatif akan bisa lebih banyak, salah satunya:

– Kurangi beban atau tanggung-jawab orang wanita sebagai penopang keluarga.
– Meminimalisasi terdapatnya sex bebas dan bertumbuhnya penyakit AIDS ataupun penyakit yang lain.
– Dapat menjauhi seorang dari hukum zina dalam agama.
Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, ialah:

– Ada calon pengantin laki laki
– Ada calon pengantin wanita
– Wali nikah
– 2 orang saksi
– Tersedianya ijab Kabul
Apabila ke-5 rukun ini ada dan masing-masing rukun itu udah penuhi kriterianya, karenanya pernikahan itu sudah syah berdasar agama. Menurut keputusan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan harus juga dirasa resmi menurut hukum agama.

Namun, biar pernikahan ini memperoleh pernyataan sah dari negara, karena itu pernikahan itu mesti ditulis menurut aturan Perundang-undangan yang berjalan. Buat umat Islam, lembaga yang berkuasa mengerjakan pendataan pernikahan merupakan Karyawan Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan saat berlangsungnya pernikahan ataupun menurut pemastian pengadilan untuk yang pernikahannya tak dilakukan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.

Nach, itu dia hukum nikah siri di Indonesia dan beberapa efek positif ataupun negatifnya. Walau resmi di mata agama, tapi nikah siri seharusnya dijauhi supaya tak ada penyesalan di masa datang. Mudah-mudahan artikel berikut menginspirasimu ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post